”Jadi,kita berharap sinergisitas masyarakat dengan unsur terkait dengan menjalankan peran tigo tungku sajarangan dan peran masyarakat untuk mengatisipasi dedikasi moral dan krisis moral sangat penting,” tegas Ismet.
Ismet juga menjelaskan, tujuan dari Perda no 12 Tahun 2017 Tentang Kepemudaan ini secara garis besar adalah mengoptimalkan peran dan potensi pemuda sangat besar dalam kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar berkualitas dan unggul daya saing.
Sosialisasi perda No. 12 tahun 2017 tentang pentingnya peran dan fungsi Kepemudaan tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan pemuda pemudi. (Rel)