Padang, SPIRITSUMBAR.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Imral Adenansi ketika menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal di Kafe Anak Salido, Kecamatan IV jurai, Kamis (25/4/2024).
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pariwisata Halal bertujuan untuk memastikan tersedianya fasilitas untuk beribadah di tempat wisata dan menjamin kehalalan produk kuliner yang ada di tempat wisata. Menurutnya, Perda ini, menimbulkan kewajiban pada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan pada masyarakat hingga pembiayaan pada destinasi.
“Terkait dengan penerapan wisata halal, penekanannya pada destinasinya, seperti hotel hingga kulinernya harus menyesuaikan dengan konsep yang diatur,” ujarnya.
Dikatakannya, pada destinasi harus ada tempat ibadah seperti musala atau mesjid, begitupun makanannya yang harus halal.
“Dengan apa yang dimiliki, dalam Perda itu pemerintah daerah juga wajib mempromosikan dan memasarkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan potensi daerah, dalam hal ini juga harus menggandeng penggiat pariwisata atau Pelaku UMKM,” urainya.
Menurutnya, mengoptimalkan pembangunan daerah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020 harus saling berkoordinasi dengan kabupaten/kota, sehingga kita memiliki penyamaan visi dengan tujuan sama.