Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Napza

oleh

Evi juga menjelaskan ciri-ciri dan tingkah laku anak yang telah kecanduan narkoba, seperti ekstasi, inex, sabu, ganja dan lain lain. Bahkan Evi juga menghadirkan pelaku yang telah berhasil direhablitasi untuk menunjukan ciri-ciri khusus pelaku pecandu narkoba serta dari mana barang haram tersebut didapatkan. Evi juga menggandeng yayasan pelita jiwa insani untuk melakukan sosialisasi perda bahaya narkoba, yayasan ini bergerak di rehabilitasi narkotika.

“Dari tahun 2014 sampai 2022 tahun kemaren, sudah 1100 orang pemakai narkotika yang direha di yayasan itu, yayasan itu masih punya data orang orang yang sudah direhap masih dipantau” katanya.

Evi menyebut, 80 persen dari pecandu narkoba yang di rehap di yayasan pelita jiwa insani sudah pulih. Bahkan mantan pecandu narkoba tersebut ikut terjun di yayasan tersebut untuk membantu memulihkan pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Saat kita sosialisasi perda di daerah-daerah seperti Kelurahan Seberang Padang Utara ini ya pastilah kita tidak bisa menampik ada mungkin pengguna narkoba yang belum di ketahui. Masyarakat sangat bahagai, selain kita sosialisasi, kita berikan solusi andai ada yang memakai kita berikan solusinya,” katanya (*).

Menarik dibaca