Anggota DPRD Sumbar Bukhari Dt Tuo Sosialisasi Perda RPPLH di Simawang

oleh

Termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.

“Perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan alam,” tuturnya. (Rel)

Menarik dibaca