Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Bakri Bakar, SH melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No.8 tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagari (PMPN) .
Pada kegiatan yang dilanjutkan dengan Buka Puasa bersama tersebut diikuti oleh Unsur Pemerintah Nagari, Bamus, Tokoh Masyarakat dan Adat serta Bunda Kandung di 20 Nagari di Kecamatan Pancung Soal dan Indrapura.
Semua lapisan masyarakat harus mengambil peran. Keterlibatan berbagai pihak dalam pembangunan nagari dan desa di Sumatera Barat menjadi tanggung jawab bersama, tidak saja tanggung jawab pemerintah saja.
Pembangunan nagari juga menjadi tanggung jawab siapa saja yang ada di nagari tersebut. Ini tidak lain adalah agar peraturan daerah nomor 8 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari bisa bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat.
Dirinya berharap dengan adanya Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari ini akan timbulnya semangat mengabdi di kalangan masyarakat yang punya kemampuan di berbagai bidang.
Selanjutnya potensi yang ada dalam masyarakat itu mampu bergabung untuk menciptakan kekuatan yang luar biasa, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarat.