Bukittinggi SPIRITSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Asril, SE, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatra Barat Tahun 2018-2038.
Sosper yang dihadiri camat, lurah, dan pelaku usaha ini berlangsung di Gedung Badiklat Pertanian, Bukittinggi, pada Rabu (26/3/2025)
Dalam kesempatan itu, Asril, menyampaikan bahwa Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini memiliki peran penting dalam menata industri mikro dan kecil (IMK) agar lebih terstruktur dan berdaya saing. “Ya, dengan adanya Perda ini, kita ingin menertibkan IMK di Kota Bukittinggi,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi pedoman bagi masyarakat dalam mengembangkan industri secara lebih profesional.
“Kita berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memicu tumbuhnya IMK baru di Kota Bukittinggi dan Sumbar pada umumnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Asril, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, camat, lurah, dan pelaku usaha dalam mendukung pengembangan IMK. Menurutnya, banyak proposal yang masuk, tetapi kerap ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi yang memadai.
Komentar