AGAM, SpiritSumbar.com – Sebagai Upaya Percepatan pembangunan Nagari yang merata dan berkelanjutan, perlu Upaya pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Nagari, maka dibentuklah Perda No 8 tahun 2021 Oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini terungkap dalam Sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumatera Barat, Fraksi PKS, Drs Asra Faber.
Sosialisasi Perda No 8 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (PMPN) dilaksanakan pada hari kamis, 20 April 2024 di Mushala Nurul Iman Simpang IV Tengah, Kenagarian Lubuk Basung dihadiri Oleh ratusan masyarakat se Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Menurut Mantan Kemenag Kabupaten Agam tersebut, bahwa Perda No 8 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari bertujuan diantaranya untuk, memperkuat Nagari dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan ekonomi dan tata kelola lingkungan, meningkatkan peranan Lembaga Kerapatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari dalam program Pemerintahan nagari.
“Tujuan Perda no 8 tahun 2021 lainnya adalah pengembangan peran serta masyarakat dalam memberikan aspirasi disetiap pembangunan, memperkuat tata kelola Nagari, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Ujar Asra Faber.
“Diharapkan dengan adanya Perda no 8 tahun 2021 ini, Pemerintahan Nagari sebagai Ujung Tombak Kemajuan Bangsa Khususnya di Bumi Sumatera Barat bisa terwujud,” kata Asra Faber.
Harapannya, setelah Perda ini disosialisasikan, kita berharap masyarakat lebih peka terhadap pembangunan dan Pemerintahan Nagari, sehingga Pembangunan dan berjalannya Pemerintahan Nagari benar benar dapat mewujudkan kesehjahteraan Masyarakat. (*)