SIJUNJUNG SpiritSumbar.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arkadius Dt Intan Bano sosialisasi perda tentang peran serta masyarakat dalam melindungi hutan, di Gedung Pertemuan Telabang Sakti Nagari Kumpar, Kabupaten Sijunjung, Senin (17/4/2023).
Turut hadir, dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Dinas Perkim dan LH Kabupaten Sijunjung, Anggota DPRD Sijunjung, camat dan wali nagari se Kecamatan Kamang Baru beserta lembaga unsur Kamang Baru dan Tanjung Gadang, serta tokoh masyarakat Sijunjung.
Arkadius Dt Intan Bano menyampaikan pentingnya dilakukan sosialisasi itu agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat tentang fungsi dan peran serta di dalam melindungi dan pelestarian hutan.
“Hutan sebagai sumber daya alam yang ada perlu kita jaga bersama, sangat banyak dampak yang timbul bila hutan tidak terjaga kelestariannya, berupa bencana alam banjir dan longsor, rusaknya ekosistem dan lainnya,” kata Arkadius.
Ia juga menyebutkan, hutan juga merupakan sumber daya alam yang menopang perekonomian masyarakat. MPemanfaatannya tentu sesuai regulasi, mana yang boleh dimanfaatkan dan mana yang dilarang.
Arkadius juga menyinggung tentang alih fungsi lahan di luar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.
“Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya, ini yang kami usahakan di DPRD,” kata bakal calon DPR RI Dapil Sumbar 1 dari Partai Demokrat ini. (Salih)