Anggota DPRD Sumbar Arkadius Gelar Pendidikan Politik bagi Tokoh Masyarakat Tanah Datar

oleh

1. Teori klasik Aristoteles

Politik adalah usaha yang dilakukan warga untuk mewujudkan kebaikan bersama

2. Kumpulan para ahli

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun non konstitusional

3. Umum

Tergantung persepsi dan cara pandang

a. Strategi mewujudkan kebaikan bersama

b. Upaya meraih kekuasaan

c. Manipulasi kepentingan

“Adapun dasar hukum dari politik adalah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (pasal 6A ayat 1dan 2, pasal 7,dan pasal 28), Undang-undang nomor 2 tahun 2008 dan UU no:2 tahun 2011 tentang partai politik, UU no: 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU,” urai Arkadius.

Lebih lanjut politisi yang akrab dipanggil Dt.Intan Bano ini menjelaskan bahwa tujuan pendidikan politik bagi tokoh masyarakat ini adalah menyiapkan kader petarung untuk memenangkan Pemilu, mengedukasi masyarakat untuk membentuk insan sadar politik dan bertanggung jawab secara etis dan bermoral untuk memenangkan Pemilu, membentuk manusia partisipan yang bertanggung jawab serta mampu memilih calon pimpinan dan Wakil rakyat yang berkualitas.

Hadir juga sebagai narasumber, Hamdan Komisioner KPU dan Alni ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang memaparkan tentang peran serta masyarakat, Pemerintah dan lembaga dalam Pemilu, metode kampanye serta hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dalam proses Pemilu.(*)

Menarik dibaca