Anggota DPRD Sumbar Aida Sosialisasi Perda Kessos

oleh

“Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat,” ujar Aida lagi.

Ditambahkannya, permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat menekan angka tersebut dan meratakan pembanguan dalam hal kesejahteraan masyarakat.

Dia juga menjelaskan Sumbar merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga non fisik

“Jadi penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran,” tegas Aida.

Dia menambahkan metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial.(*)

 

Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial oleh Aida di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11). (foto/hms

Menarik dibaca