Sedangkan bagi Negara ucap Afrizal, penyalahgunaan Napza akan sangat membebani Negara secara finansial karena harus menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk merehabilitasi dan merawat pecandunya.
Menurut data Biro Pusat Statistik tahun 2016 kata Afrizal, Provinsi Sumatera Barat menduduki peringkat ke 13 dari semua Provinsi yang ada di Indonesia.
Oleh karena itu dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Provinsi Sumatera Barat melalui pengaturan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya kata Afrizal tentunya perlu dalam bentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai antisipasi dini, pencegahan, fasilitasi rehabilitasi, pengawasan dan pelaporan, partisipasi masyarakat dan pembiayaan.
Terakhir Ia berharap kepada peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat memahami hukum yang terkait dengan pencegahan penyalahgunaan zat-zat tersebut, serta mampu mengimplementasikan langkah-langkah konkrit dalam masyarakat untuk mengurangi dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyalahgunaan zat-zat tersebut,” pungkasnya.(***)