Meskipun demikian, lanjutnya, prosesnya harus dilaksanakan secara berjenjang karena juga melibatkan unsur kepengurusan partai politik yang mengusungnya.
“Dalam permasalahan ini pihak Badan Kehormatan hanya bisa menegur baik secara lisan maupun tertulis. Karena hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan atau dari partainya terkait alasan mangkirnya yang bersangkutan dalam mengikuti agenda persidangan, ” ungkapnya.
ia menjelaskan unsur Badan Kehormatan didampingi unsur pimpinan lembaga itu akan melakukan kunjungan ke kediaman yang bersangkutan guna mengumpulkan informasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kemudian hasil tinjauan lapangan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk kemudian dibahas bersama unsur Badan Kehormatan dan fraksi terkait tegasnya (eko)
Tip & Trik