“Bagi KI tentu telah menjadi tugas utamanya, karena amanat UU 14 tahun 2018 helas KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,”ujar Arfitriati.
Sidang ditunda pada waktu yang panitera akan menyurati kembali para pihak. Sementara pada sidang kedua, Antara Pemohonan Yunzar Lubis dengan Dinas Pendidikan Pasaman, kembali terlihat kursi termohon kosong, karena Disdik Pasaman tidak hadir.
“Sudah kita surati dan hubungi termohon sesuai aturan pemanggilan para pihak Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, terbukti Pemohonnya hadir,”ujar Kiki, usai sidang.
Menurut Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi, tidak hadir pihak termohon di sidang KI Sumbar sebenarnya tidak ada masalah.
“Di Perki 1 tahun 2013 tegas mengatakan sidang KI tetap berjalan meski termohon tidak hadir, justru menjadi masalah kalau pemohon tak hadir dua kali saja, maka majelis akan memutuskan permohonan sengeketa gugur,”ujar Adrian.
Tapi persoalan di sidang awal para pihak tak lengkap hadir, tentu prosedur mediasi atas sengkera itu terkendala.
“Biasanya majelis akan memberi waktu lagi dan meminta panitera untuk menghadirkan para pihak lengkap pada persidangan berikutnya,”ujar Adrian. (Rel)