Sengketa informasi publik sendiri terjadi dikarenakan Dishubkominfo waktu itu tidak memberikan permohonan informasi data evaluasi Pemko Padang terhadap perubahan sistem parkir oleh dinas tersebut.
LBH telah memenuhi mekanisme permohonan sesuia UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai mengajukan permohonan informasi, menempuh kebaratan kaatasan PPID dan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
“Bagi KI tentu telah menjadi tugas utamanya, karena amanat UU 14 tahun 2018 helas KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,”ujar Arfitriati.
Sidang ditunda pada waktu yang panitera akan menyurati kembali para pihak. Sementara pada sidang kedua, Antara Pemohonan Yunzar Lubis dengan Dinas Pendidikan Pasaman, kembali terlihat kursi termohon kosong, karena Disdik Pasaman tidak hadir.
“Sudah kita surati dan hubungi termohon sesuai aturan pemanggilan para pihak Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, terbukti Pemohonnya hadir,”ujar Kiki, usai sidang.