Di sisi lain, DPRD Sumbar telah mengesahkan rancangan perda khusus tentang adaptasi kebiasaan baru menjadi perda. Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).
Pengesahan perda dilakukan melalui rapat paripurna di gedung Dewan, Jumat (11/9/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terlihat hadir menerima berkas keputusan DPRD setelah meneken nota kesepakatan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah punya perda. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan perda ini dalam waktu cepat,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi. (*)
Tip & Trik
loading…