Selain itu, sanksi yang diberikan itu memberikan efek jera kepada pelaku. Juga memberi pelajaran, agar tidak mengulangi tindakan kejahatan di kemudian hari.
Kasus kekerasan seksual ini pada umumnya biasa terjadi pada perempuan. Tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual. Tetapi didalam artikel ini hanya terfokus pada kasus perempuan yang mengalami kekeasan seksual.
Sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Sebab kekerasan seksual ini tidak hanya berhubungan dengan kriminalitas. Akan tetapi juga pada fenomena diskriminasi yang harus menjadi perhatian banyak pihak. Untuk memberikan perlindungan khususnya pada perempuan, yang mana tercantum dalam dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.
Dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPSK), “Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang tidak di tentukan dalam Undang-Undang ini.”
Oleh karena itu, dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 dan UU TPSK ini dapat menjadi atap perlindungan hukum tindak pidana seksual. Diharapkan agar memberikan kesadaran sosial dan hukuman kepada laki-laki maupun perempuan. Untuk menghargai manusia sebagai bagian hak asasi manusia.