Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Kasus Mahasiswa Korban Pemerkosaan Pemilik Kos

oleh

Korban juga sempat melawan tetapi pelaku ini memukulnya. Selain itu pelaku juga mengambil gambar korban sebagai bentuk ancaman.

Dengan begitu pelaku memberikan beberapa luka fisik kepada korban berupa lebam di tangan dan juga bibirnya.

Setelah mendapatkan perlakuan seperi itu akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kosnya. Mendengar penuturan sang korban, ibu kost meminta maaf dan meminta sang korban untuk bungkam tentang masalah ini. Karena takut pelaku di penjara.

Pihak kepolisisan setempat telah melakukan penyelidikan kasus di hari yang sama. Sementara korban disarankan untuk melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Setelah bercerita tentang masalah korban di atas yang merupakan sebuah tindak kejahatan pelecehan seksual yang dievaluasi dapat menurunkan harga diri perempuan. Dari kasus ini sangat perlu diperhatikan karena sangat merugikan bagi sang korban.

Oleh karena itu sanksi yang harus diterima oleh pelaku harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pada korban.

Berdasarkan yuridis pengaturan mengenai kejahatan kekerasan seksual menurut (Setiawan, 2018) telah diatur dalam ketentuan pasal 285 KUHP yang memiliki unsur yang harus di penuhi, salah satunya adalah kekerasan. Maka sudah semestinya pula hukum pidana memberikan sanksi kepada pelaku setimpal dengan kejahatan pemerkosaan yang telah dilakukan.

Menarik dibaca