Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Kasus Mahasiswa Korban Pemerkosaan Pemilik Kos

oleh

Oleh: Bunga Annisa (Mahasiswa Universitas Andalas Padang)

SPIRITSUMBAR.com – Tindak pidana pemerkosaan di Indonesia menjadi pokok permasalahan paling sering terjadi di kalangan masyarakat.

Sudah banyak sekali laporan tentang kasus ini yang bermunculan di media sosial. Kebanyakan kasus ini terjadi pada perempuan dewasa. Bahkan anak dibawah umur pun menjadi salah satu korban. Semakin banyak pula perempuan terutama mahasiswa yang menjadi sasarannya.

Biasanya pelaku tindakan ini dari orang-orang asing yang tidak dikenal oleh korban. Bahkan biasanya banyak pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya, jumlah korban kasus asusila di Indonesia termasuk juga dengan kasus pemerkosaan dan pencabulan semakin banyak sejak adanya pandemi Covid-19.

Di tahun 2020 dan 2021 ini jumlah kasus permerkosaan di Indonesia berada di atas angka 5.900 kasus per tahun. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan masa sebelum adanya pandemi yaitu pada tahun 2017 hingga 2019.

Sumatera Utara menjadi wilayah paling banyak laporan kasus pemerkosaan pada tahun 2021 yang jumlahnya mencapai angka 904 kasus. Lalu diikuti oleh Sumatera Barat dan juga Jawa Tengah yang masing-masing melaporkan sebanyak 340 kasus dan 420 kasus.

Menarik dibaca