Lanjut Novita, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM RI di tahun 2017, UMKM memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Karena UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99 persen (62,9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu, UMKM juga menyerap tenaga kerja yang lebih besar dibandingkan Usaha Besar. Dimana secara gabungan UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Sementara Usaha Besar hanya menyerap sekitar 3 persen dari total tenaga kerja nasional. Oleh karena itu DPD RI meminta agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar dapat mendukung pengembangan dan kemajuan UMKM secara maksimal.
“UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% atau 62,9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia, sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01 persen atau sekitar 5.400 unit”, jelas Senator dari Provinsi Maluku ini.
DPD RI juga meminta agar RUU ini dapat memperluas cakupan peluang usaha UMKM di daerah, terutama di semua sektor pelayanan publik. Menurut Novita, banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur, seperti jalan tol. Hal tersebut seharusnya menjadi peluang usaha yang bisa digarap oleh UMKM dalam rangka untuk memajukan UMKM sebagai pilar ekonomi.