“Jika terbukti pelaporan dana kampanye tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, baik Alfiadi (sebagai pembayar sewa gedung) maupun Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy sebagai penerima dan pemanfaat gedung sebagai Posko Pemenangan, dapat disangkakan melakukan pilkada pemilu,” katanya.
Demikian, katanya, diampaikan, namun segala sesuatunya tentu saja tergantung kinerja Bawaslu Sumbar yang terus diawasi oleh Bawaslu Pusat serta DKPP. “Kami yakin Bawaslu berpegang lurus pada aturan,” katanya. (*)
Tip & Trik
loading…