Alex : Poros Baru Sudah Ada Sejak Desember, Tapi Tiada Titik Temu

oleh

“Jika Paslonnya sama dengan rekomendasi partai lain, otomatis terbentuk koalisi,” tegasnya.



Alex menilai, idealnya pasangan calon yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah, mendaftar pada partai atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat ambang batas pencalonan merujuk Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

Selengkapnya Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menyebutkan, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Pada Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar berhasil merebut 8 dari 65 kursi di DPRD Sumbar. Sedangkan PDI Perjuangan dan PKB, sama-sama meraih 3 kursi. Gabungan partai ini, memiliki 14 kursi. Artinya, telah melebihi ambang batas 20 persen dari kursi parlemen (65 kursi) atau 13 kursi.

Menurut Alex, proses politik yang ideal di Sumbar itu terjadi pada pemilihan serentak 2015 lalu. Saat itu, terdapat dua pasangan calon yang bertarung yakni Muslim Kasim-Fauzi Bahar dan Irwan Prayitno-Nasrul Abit.

Menarik dibaca