Spiritsumbar.com, Padang – Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman menilai, aksi menyampaikan pendapat di muka umum (unjuk rasa-red) sudah bisa dipastikan akan terjadi kerumunan.
Sementara, di masa kenormalan baru pandemi Covid19, berkumpulnya orang dalam jumlah banyak dalam satu tempat, mesti dihindari. Akan tetapi, melarang orang atau kelompok untuk menyampaikan aspirasinya secara terbuka, juga tidak bisa dilarang.
“Demonstrasi adalah hak masyarakat yang diatur undang-undang. Sementara, melindungi rakyat adalah kewajiban negara dalam konstitusi. Maka, dalam situasi pandemi Covid19 ini, pemerintah harus memfasilitasi rapid test buat pendemo,” ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, Senin (20/7/2020).
Pernyataan Alex ini, menyikapi makin banyaknya kelompok masyarakat melakukan unjung rasa di masa kenormalan baru Pandemi Covid19 ini.
Dalam prakteknya, menjaga jarak sosial dan phisik selama aksi unjuk rasa berlangsung, merupakan hal yang sulit dilakukan, apalagi untuk sekadar dipatuhi.
Aturan soal demo ini, tertuang Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.