Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH mengatakan, barang bukti berupa 2 paket besar Ganja seberat kurang kebih 11 Kg dan 1 Buah Handphone disita sebagai barang bukti.
“Pelaku AM sudah kita amankan ke Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sedangkan pelaku OAP masih menjalani perawatan di RSAM Kota Bukittinggi dengan pengawalan petugas Kepolisian,”ujar Aleyxi Aubedillah.
Dikatakannya, atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (eri)