“Saat ini tersangka AI (25) dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009. (S/B)
Tip & Trik
loading…