Penangkapan AI (25) dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering di Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini tersangka AI (25) dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009. (S/B)
Tip & Trik
loading…