Akun Diretas, Alirman Sori Lapor ke Polda Metro Jaya

oleh

“Saya telah melaporkan tindak peretasan akun facebook tersebut ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (17/5/2018),” terang Alirman Sori.

Alirman Sori menyebutkan, peretasan akun facebook miliknya sudah diketahui sejak sepekan lalu. Peretas kemudian melakukan obrolan dengan teman-teman yang terhubung ke akun tersebut dan meminta transfer sejumlah uang.

“Peretas meminta mentransfer sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan lebih. Selama sepekan dipantau, akun tersebut masih aktif dan terus melancarkan aksinya,” tambahnya.

Alirman Sori sudah mencoba untuk memulihkan akun tersebut namun tidak berhasil. Dia juga meminta teman-teman yang dihubungi agar tidak menuruti permintaan pelaku dan menjelaskan akunnya sedang diretas.

“Karena ada yang mengkonfirmasi telah mentransferkan sesuai permintaan, akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan peretasan tersebut,” ujarnya.

Dari tanda bukti laporan, tindak pidana yang disangkakan untuk tindak peretasan akun tersebut adalah pasal 30 junto pasal 46 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menarik dibaca