“Peretas meminta mentransfer sejumlah uang dan berjanji akan mengembalikan lebih. Selama sepekan dipantau, akun tersebut masih aktif dan terus melancarkan aksinya,” tambahnya.
Alirman Sori sudah mencoba untuk memulihkan akun tersebut namun tidak berhasil. Dia juga meminta teman-teman yang dihubungi agar tidak menuruti permintaan pelaku dan menjelaskan akunnya sedang diretas.
“Karena ada yang mengkonfirmasi telah mentransferkan sesuai permintaan, akhirnya saya memutuskan untuk melaporkan peretasan tersebut,” ujarnya.
Dari tanda bukti laporan, tindak pidana yang disangkakan untuk tindak peretasan akun tersebut adalah pasal 30 junto pasal 46 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alirman Sori berharap, kasus peretasan akun facebook tersebut dapat diungkap oleh polisi. Dia menyebut, motif pelaku melakukan tindak pidana peretasan akun tersebut bisa saja tidak sekedar untuk mendapatkan uang.
“Bisa bermotif lain dari sekedar mencari keuntungan, namun yang pasti ini adalah tindak pidana. Semoga polisi dapat secepatnya mengungkap kasus ini,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, akun facebook Alirman Sori, milik Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan periode 2004-2009 ini diketahui telah diretas. Peretas kemudian meminta sejumlah orang yang terhubung dengan akun tersebut untuk mentransfer sejumlah uang, kisaran Rp1,3 juta sampai Rp1,8 juta ke rekening tertentu.