Hidayat, S.Pt menekspos kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib petani yang kehilangan hasil perkebunan akibat gangguan hama tupai. “Jika kegiatan ini berhasil dilaksanakan maka akan meningkatkan pendapatan petani dalam bentuk memperkecil kehilagan hasil produksi kakao, kelapa akibat dimakan Tupai.”
“Sebagai insentif bagi peserta, setiap Tupai yang berhasil dilumpuhkan diganti denngan uang sebesar Rp. 5.000 per ekor yang dananya bersumber dari APBD Kab. Padang Pariaman T.A 2016,” tambah Kepala Seksi Perlindungan Tanaman Perkebunan Mutirwan.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Yurisman, SP, MM menjelaskan bahwa kegiatan buru Tupai ini setiap tahunnya selalu dianggarkan mengingat urgensi pengendalian hama Tupai yang tinggi yang berdampak langsung kepada kehilangan hasil produksi terutama kakao dan kelapa.
“Dalam APBD awal kami telah menggarkan sebesar Rp. 70.000.000, untuk 9.000 ekor Tupai. Jumlah ini dirasa masih kurang, dibandingkan dengan wilayah sentra produksi perkebunan kakao dan kelapa. Dengan dukungan DPRD kami berharap pada anggaran perubahan dan tahun-tahun berikutnya supaya dapat ditingkatkan penganggarannya, mengingat kegiatan ini berdampak langsung dengan kesejahteraan petani,” ujar Yurisman.