Seorang asesor juga bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan, menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti yang negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor.
Baca Juga : Kepala Sekolah Dalam SPMI
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang asesor harus bersahabat dan membantu secara professional, menghormati budaya setempat, membangun kerjasama tim asesor, tidak menggurui responden, tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden, dan tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
Dengan adanya kode etik yang dimiliki oleh seorang asesor, penakaran mutu pendidikan di sebuah sekolah akan bisa dilakukan secara objektif, transparan dan dipertanggungjawabkan.
Seorang Asesor dalam melaksanakan tugas asesmentnya haruslah tetap dalam koridor sebagai “peer review”, sehingga harus bekerja secara objektif tanpa mempertimbangkan reputasi program, dari satuan pandidikan yang dinilai.
Ia harus objektif dalam memberikan penilaian, jangan sampai berbaik hati yang berlebihan atau malah bersikap kejam yang berlebihan sehingga dapat mengancam program satuan pendidikan yang dinilai.
Asesor yang profesional dan memilki kredibilitas yang baik dan sesuai dengan ketentuan, diharapkan akan dapat melaksanakan tugas serta amanah yang diberikan kepadanya dengan baik. Hal ini tentu saja diharapkan akan mampu memberikan imbas yang positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Peranan akreditasi sekolah sebagai pengawasan dan pengendalian terhadap mutu pendidikan, esensinya adalah sebagai upaya dalam mengarahkan sekolah untuk dapat masuk pada program peningkatan mutu yang berorientasi kepada harapan pelanggan, dalam hal ini peserta didik, orangtua dan masyarakat. oleh sebab itu layanan pendidikan pada sebuah sekolah haruslah memperhatikan kebutuhan dan harapan masing-masing pelanggan.
Hasil dari pengawasan dan pengendalian akreditasi tentunya akan bertalian pada kepuasan dan kebanggaan dari mereka sebagai penerima manfaat layanan pendidikan yang menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan tersebut.
Hasil akreditasi juga dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah ke depannya.
Halaman