Akhirnya, Warga Miskin Pencuri Cabe Itu di Sidang Juga

oleh

Batusangkar,  SpiritSumbar.com – Ibu muda yang kedapatan mencuri cabe oleh pemilik kebun beberapa waktu lalu, Yanti Dwi Putri alias Santi terduduk lemas di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batusangkar, di Pagaruyung, Kamis (2/3/2017).

baca: Hidup Memiriskan, Ibu Muda Ini Nekad Maling Cabe

Tetesan air mata ibu dua orang anak dari daerah Batu Kondiak Jorong Pabalutan Nagari Rambatan ini menghiasi persidangan dipimpin hakim tunggal Hasnul Fuad ketika ia dijejali beberapa pertanyaan.

Sidang juga dihadiri Yusa sang pemilik kebun dan 2 orang saksi serta penyidik Polsek Rambatan Ipda. Irwan Ali dan Brigadir Alkhalis yang bertindak atas kuasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batusangkar di persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan setempat.

Hasnul Fuad selaku hakim tunggal dalam kasus itu menjatuhi vonis penjara satu bulan kepada Santi, karena ia secara sah melakukan tindak pidana pencurian. Namun hukuman tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa sebelum habis masa percobaan selama 3 bulan kecuali ada penetapan lain dari pengadilan atau terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam rentang waktu yang ditentukan dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp2 ribu.

Di kesempatan terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar M. Fatria didampingi Kasi Pidum Yarnes menyampaikan apresiasi karena kasus pencurian oleh Santi dilaksanakan dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat (APC).

Menarik dibaca