“Perda ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah. Sehingga nanti dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah,” tukasnya (Salih)
Akhirnya, Ranperda Perlindungan Konsumen Sah Menjadi Perda