Akhirnya, Ranperda Perlindungan Konsumen Sah Menjadi Perda

oleh

Sementara itu Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam UU itu ditegaskan tentang hak dan kewajiban konsumen. Kemudian tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha. Selain juga tata cara penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.

Namun, jelasnya, UU tersebut harus diiringi dengan lahirnya Perda di daerah agar pelaksanaannya maksimal.

“Perda ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah. Sehingga nanti dapat menjamin terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah,” tukasnya (Salih)

Menarik dibaca