Akhirnya, Ranperda Perlindungan Konsumen Sah Menjadi Perda

oleh

“Secara keseluruhan seluruh fraksi DPRD dapat menerima penetapan ranperda ini, sehingga dapat untuk diterapkan dan mengakomodirhak dan kewajiban konsumen” tutur Hendra.

Lebih lanjut, dijelaskannya, berkembangnya sektor industri, ini membuat segala macam produk juga begitu mudah dihasilkan. Namun sayangnya semua tidak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, dan keterbukaan informasi produk. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat.

“Banyak kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mana dalam posisi itu masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi. Diantaranya berkaitan dengan tak ada kejelasan standarisasi kualitas barang, beredarnya barang-barang yang mengandung zat-zat yang berbahaya, dan dijualnya produk-produk yang tidak memiliki label halal,”

Sementara itu Wakil Gubernur Nasrul Abit mengatakan, sebenarnya sudah ada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dalam UU itu ditegaskan tentang hak dan kewajiban konsumen. Kemudian tentang perbuatan yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha. Selain juga tata cara penyelesaian sengketa antara konsumen dan produsen.

Namun, jelasnya, UU tersebut harus diiringi dengan lahirnya Perda di daerah agar pelaksanaannya maksimal.

Menarik dibaca