Akhirnya, Ranperda Perlindungan Konsumen Sah Menjadi Perda

oleh

Dia menambahkan, ranperda ini sangatlah diperlukan. Apalagi baru-baru ini banyak beredar produk-produk makanan yang meresahkan warga. Seperti cacing yang terkandung dalam produk makanan ikan kaleng. Lalu ada pula rokok ilegal. Mie instans yang mengandung minyak babi dan banyak lagi.

“Secara keseluruhan seluruh fraksi DPRD dapat menerima penetapan ranperda ini, sehingga dapat untuk diterapkan dan mengakomodirhak dan kewajiban konsumen” tutur Hendra.

Lebih lanjut, dijelaskannya, berkembangnya sektor industri, ini membuat segala macam produk juga begitu mudah dihasilkan. Namun sayangnya semua tidak diiringi dengan jaminan kualitas, keamanan, kesehatan, perlindungan, dan keterbukaan informasi produk. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat.

“Banyak kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang mana dalam posisi itu masyarakat sebagai konsumen harus dilindungi. Diantaranya berkaitan dengan tak ada kejelasan standarisasi kualitas barang, beredarnya barang-barang yang mengandung zat-zat yang berbahaya, dan dijualnya produk-produk yang tidak memiliki label halal,”

Menarik dibaca