Untuk pemberian gaji pensiun tunjangan ke-13 bagi ASN TNI Polri dan pensiunan diatur dalam PP nomor 44 tahun 2020 yang sudah dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2020 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020.
Untuk pelaksanaan Pemda adalah melalui Peraturan Kepala Daerah. Gaji ke-13 di tahun 2020 diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan dengan total anggaran Rp28,8 triliun. Sebesar Rp14,8 triliun (Pemerintah Pusat) dan Rp13,9 triliun (Pemda). Untuk APBN adalah Rp14,83 triliun dimana untuk pegawai aktif adalah Rp6,94 triliun dan untuk pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara, untuk APBD sebesar Rp13,99 triliun.
“Saat ini, progress kemajuan dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dari KPPN menerima surat perintah membayar yang sudah dimulai semenjak tanggal 7 Agustus. Begitu seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah selesai maka dimulai seluruh proses pembayaran dan sampai dengan hari Senin ini pukul 12 ada 82,5 persen dari seluruh satker,” ujarnya.
Menurunya, sebanyak 14.000 telah mengajukan SPMnya dan hampir semua sudah selesai didalam prosesnya di KPPN. “Untuk pensiun ke-13 dana juga sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk dapat dibayarkan kepada bank penyalur kepada para pensiunan melalui bank penyalur,” ujarnya.