Akhirnya Pemerintah Cairkan Gaji ke-13

oleh

Spiritsumbar.com, Jakarta – Kebijakan gaji dan pensiun ke-13 sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2020. Juga sudah masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Pelaksanaannya berdasarkan pertimbangan situasi yang ada dimana pada kondisi normal sebelum pandemi. Gaji ke-13 umumnya diberikan pada bulan Juli bertepatan dengan masuknya ajaran baru sekolah.

Pada masa pandemi saat ini, gaji ke-13 selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri. Stimulus ini diharapkan mampu terus menggerakkan roda ekonomi Indonesia, melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan sehingga Indonesia terhindar dari resesi.



Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada media briefing virtual mengenai Update Perkembangan Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pembayaran Gaji ke-13 pada Senin (10/08).

“Pada pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ini, melihat kondisi dan situasi dari perekonomian serta langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan seluruh ASN TNI/Polri sebagai unsur utamanya maka dilakukan juga penyesuaian terhadap pelaksanaan dari pemberian gaji dan pensiun ke-13 yaitu pada pemerintahan dan seluruh ASN TNI/Polri, pejabat eselon 1 dan 2 akan diberikan tunjangan untuk gaji ke-13 ini,” jelas Menkeu mengawali paparannya.

Menarik dibaca