“Kita sangat berharap, kiranya Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing,” ujarnya.
Sebagai informasi, dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2 bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp 600 ribu x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 per KK
Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS. Hal ini bertujuan agar ada transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat. (salih)