Akhirnya, Gubernur Teken Pencairan Dana JPS

oleh

“Kita sangat berharap, kiranya Kabupaten dan Kota lainnya juga sesegera mungkin menyusul menyerahkan datanya sesuai aturan dan dapat segera mencairkan dananya untuk masyarakat terdampak di daerahnya masing- masing,” ujarnya.

Sebagai informasi, dana JPS Provinsi Sumbar ini langsung diberikan kepada masyarakat untuk jatah 2  bulan, yaitu bulan April dan Mei 2020. Artinya masyarakat terdampak langsung dapat Rp 600 ribu  x 2 bulan, sebesar Rp. 1.200.000 per KK

Dana JPS dari Provinsi Sumbar ini nantinya juga akan langsung diserahkan oleh pegawai kantor pos ke rumah masing-masing masyarakat terdampak covid-19 dan rumahnya akan ditempeli sticker penerima JPS. Hal ini bertujuan agar ada transparansi dan agar jangan sampai terjadi pemberian ganda kepada masyarakat. (salih)



 

Menarik dibaca