Spiritsumbar.com, Padang – Setelah mendapat tekanan dari Anggota DPRD Sumbar, akhirnya Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menandatangani Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Sumatera Barat, Kamis 30 April 2020.
Sebagaimana, pernyataan tertulis Kepala Biro Humas Setda Prov Sumbar, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, mulai hari ini telah dapat dicairkan dana JPS kepada masyarakat yang terdampak covid-19 di Kabupaten Kota se Sumatera Barat.
Besaran dana JPS dari Pemprov Sumbar ini adalah Rp 600 ribu setiap Kepala Keluarga perbulan. “Dana JPS akan diberikan selama 3 bulan, yaitu April, Mei dan Juni 2020 dengan total adalah sebesar Rp 1.800.000 per KK,” ujarnya.
Artikel Lainnya
Ketentuan siapa masyarakat yang berhak menerima bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dimaksud, diatur pada BAB II pasal 2 pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2020 tersebut.
Menurutnya, daerah yang telah menyerahkan data masyarakatnya yang berhak menerima dana JPS provinsi dan dinyatakan lengkap pada Kamis 30 April 2020 ke provinsi Sumbar, adalah Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Agam. Masyarakat ketiga daerah ini telah dapat diberikan kucuran dana JPS dari Pemprov Sumbar.