Spiritsumbar.com, Jakarta – Keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk melaksanakan sekolah satu hari penuh yang selaras dengan lima hari kerja akhirnya kandas.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembatalan dilakukan setelah presiden memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin.
Baca : Penerapan Full Day School Sudah Layakkah?
“Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap regulasi itu sehingga Permen akan menjadi Peraturan Presiden,” ujar Ma’ruf di Kantor Presiden, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin (19/6/2017) .
Keputusan ini diambil sebab kebijakan full day school (lima hari sekolah) mendapat respons kurang baik di masyarakat. Kebijakan full day school dikhawatirkan mematikan sekolah non-formal seperti Madrasah Diniyah dan pondok pesantren.
Peraturan Presiden nantinya disusun bersama Mendikbud Muhadjir, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah.
Dalam Perpres nantinya diatur penguatan terhadap Madrasah Diniyah dan pondok pesantren terutama untuk menangkal kemungkinan berkembangnya radikalisme dan terorisme. Regulasi baru diharapkan lebih komprehensif dan menampung aspirasi yang berkembang.