AKD Terbentuk, DPRD Sumbar Segera Tetapkan Jadwal Bamus

oleh

“Sesuai dengan aturan pemerintah pusat, penetapan dan pengesahan APBD dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah paling lambat 30 November,” katanya.

Selain itu, DPRD perlu pula menindaklanjuti hasil evaluasi dan fasilitasi rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah dibahas Anggota DPRD sebelumnya.

Termasuk pula merampungkan semua kegiatan dalam pencapaian target kinerja program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024. (salih)

Menarik dibaca