Bastian menambahkan, Badan Legislasi MPR merekomendasikan 7 poin antara lain; mengkaji pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR, menata kewengan DPD RI, penataan presidensial, penataan kehakiman, dan persatuan dan Bhineka Tunggal Ika.
Sebelumnya, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama UNILA, Prof. Dr. I Gede AB Wiranata, S.H, M.H mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPD RI, Ahmad Bastian di Fakultas Hukum Universitas Lampung dan memohon maaf atas kekurangan dalam penyambutan. (Salih/Rel)