Ajukan Permohonan SIP ke KI Sumbar, Yufriadi Malah Tak Hadir di Sidang

oleh

Mona Sisca mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.

“Oleh karena itu, kita menganggap pemohon ini tidak serius dalam mengajukan permohonannya, dan dia juga menyatakan tidak akan pernah hadir. Otomatis pada sidang ini kita skor dan kita akan melakukan rapat majelis untuk menindaklanjuti. Kemungkinan tentu kami akan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, tampak hadir dari termohon Fetri PJ Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi pemerintah, Kasi kesra, dan staf kenagarian.

Untuk diketahui, dalam pokok perkara pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi.

Dalam surat tersebut pelapor menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus Malpraktek bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek wali nagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya. (rel/Salih)

Menarik dibaca