Dengan komunikasi antara tersangka dan korban, tersangka mencoba membujuk korban untuk melakukan Sex by Phone (Phone sex).
Jika korban mau melayani nafsunya dengan melakukan phone sex, tersangka berjanji akan mengembalikan handphone korban, terangnya
Dengan adanya laporan korban, petugas langsung melakukan kerjasama dengan korban untuk melacak keberadaan tersangka. Tidak sempat melakukan Phone Sex dengan korban, aparat kepolisian sudah dulu menangkapnya setelah melakukan pelacakan bersama korban.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengintai rumah sasaran pada malam hari di saat penghuni sedang tidur. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah lalu mengambilnya barang-barang elektronik seperti hp dan laptop. Tersangka sudah melancarkan aksinya di berbagai tempat seperti, rumah, Kantor dan di tempat umum lainnya.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Agam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka juga mengaku sudah pernah mendekam di penjara selama 5 bulan di Polsek Ampek Nagari dengan kasus pencurian uang,” tambahnya.
Sekarang dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 unit Handphone berbagai merek dan 1 unit Laptop merek Acer. Saat di tanya wartawan tersangka mengaku, semenjak mèreka beraksi sudah menjual sedikitnya 20 unit barang hasil curian. Tersangka juga mengatakan uang hasil curian di belikan untuk biaya makan d sehari hari. “Karena saya tidak punya orang tua dan telah meninggal,” ujarnya.