Padang sidang kedua sesi pagi tadi kembali sengketa informasi publik LAI dengan PT Bank Mandiri KC Padang diputus selakan oleh majelis komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota majelis komisioner Adrian dan Arif Yumardi.
“Tidak bisa menerima permohonan sengketa diajukan pemohon karena Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kompetensi relatif memeriksa dan memutus sengketa aquo, kewenangan relatif di Komisi Informasi Pusat karena termohon adalah BUMN,” ujar Nofal usia sidang register 07/VII/KISB-PS/2021.
Sesi siang ini Sidang SIP KISB masih berlangsung “Hari ini ada dua sidang dengan agenda putusan terakhir pembacaan putusan mediasi antara LBH Padang dengan Polda Sumbar,” ujar Tiwi. (Salih)