Agam Tingkatkan Akuntabilitas Berorientasi Hasil

oleh

Indra menjaskan bahwa dasar pelaksanaan e-SAKIP ini adalah Peraturan Presiden Nomor : 29 tahun 2014 SAKIP, tentang rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja pemerintah.

Untuk itu bimbingan teknis sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sangat baik diselenggarakan kepada SKPD atau unit lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam paparnya.

Di tambajkan Indra bahwa peserta Bimtek berjumlah 52 orang, yang terdiri dari Kasubag Keuangan dan Perencanaan/Admin e-SAKIP seluruh OPD dan kecamatan di jajaran Pemkab Agam, dengan menghadirkan Cs Programmer e-SAKIP Kemenpan-RB, Anton.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto mengatakan bahwa kita berharap dengan terlaksananya bimbingan teknis ini dapat meningkatkan nilai evaluasi Pelaporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Agam tahun 2016, yang dinilai pada tahun 2017 ini, dengan prediket BB atau minimal mempertahankan kembali prediket B.

Saya tegaskan dan harapkan komitmen seluruh pimpinan SKPD untuk berperan aktif dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, sehingga apa yang di cita citakan itu tercapai dengan baik. (Irman Naim)

Menarik dibaca