Dikatakan yulnasri, untuk pengelolaan hutan yang dilakukan masyarakat nantinya juga akan dikeluarkan perizinannya dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Menurut Yulnasri, jika perizinannya sudah dikeluarkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, masyarakat bisa menanam apa pun di hutan itu untuk mendorong pertumbuhan ekonominya dan pencegahan terjadinya bencana. “Mudah-mudahan masyarakat bisa mendukung kegiatan ini dan ikut serta untuk mengelola hutan ini nantinya,” harap Yulnasri.
IRMAN NAIM
Lebih lengkap, baca: