Gerakan Nagari Madani tersebut merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Agam, untuk menciptakan masyarakat nagari yang islami, berperadaban tinggi, dan maju, yang berbasiskan pada nilai-nilai, norma-norma hukum, dan moral adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, syarak mangato adat mamakai terangnya
Lebih lanjut dia tambahkan, tahap penilaiannya mulai nilai 0 sampai 85 dikategorikan Nagari Madani level I, nilai 86 sampai 110 dikategorikan level II, nilai 111 sampai 130 dikategorikan level III, nilai 131 sampai 170 dikategorikan level IV, dan nilai 171 sampai 215 dikategorikan level V.
Nagari Madani di Kabupaten Agam pada 2017 baru mencapai level III, dan diharapkan pada 2018 mengalami peningkatan, yang mana ditargetkan level I delapan nagari, level II 45 nagari, level III 21 nagari, dan level IV delapan nagari berharapnya.
Gerakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati, di dalamnya tercantum pemerintah daerah melakukan pembinaan untuk menggerakkan gerakan Nagari Madani tersebut, sedangkan pemerintah nagari memrogramkan kegiatan untuk mendukung terlaksananya gerakan itu.
Nagari yang mengalami peningkatan nilai, akan diberikan reward atau penghargaan. Bagi nagari yang tidak ada peningkatan atau penurunan nilai setiap tahunnya, akan dilakukan pengurangan Alokasi Dana Nagari (ADN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten terangnya. (Irman Naim)