Spirit Sumbar – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kota Padang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang ((PSU), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuak Bagaluang.
Panwaslu merekomendasikan PSU lantaran ditemukan kasus pelanggaran sebagai yang diatur dalam undang-undang Pemilu.
Sebagaimana dalam pesan singkat Anggota KPU Padang, Riki Eka Putra, PSU harus dilakukan di TPS 10 Kelurahan Kampung Jua, Kec. Lubuak Bagaluang, Kota Padang.
Penyebab PSU lantaran ditemukan kasus adanya 3 orang Pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih mendapatkan kesempatan memilih. Padahal, dokumen kependudukannya bukan berasal dari RT/RW Kelurahan setempat.
Berrdasarkan keterangan KPPS, 3 orang pemilih ini dokumen kependudukannya 2 orang berasal dari Kel. Koto Lalang Kec. Lubuk Kilangan dan 1 orang lagi berasal dari Kel. Pagambiran Ampalu Kec. Lubuk Begalung
“Ketiga orang pemilih ini sudah kita pastikan tidak memilih lagi di alamat TPS yg sesuai dengan dokumennya. Jadi mereka tidak memilih lebih dari satu kali,” ujarnya.
Namun, Panwaslu berpijak pada UU Pemilu Pasal 59 huruf e. Dalam undang undang ini ditegaskan PSU bisa dilakukan jika lebih dari 1 orang yang tidak terdaftar pada lokasi TPS tersebut.