Bahkan terkait kategori tertinggi klasifikasi informasi publik tentang vaksin, maka UU 14 tahun 2008 mengatur pasal pidana di pasal 51 sampai 57.
“Di pasal itu diatur setiap orang bisa dipidana jika menyebarkan informasi menyesatkan dan tidak benar yang mengakibatkan keresahan publik banyak, sifat pemidanaannya delik aduan,” ujar Adrian.
Sehingga itu Adrian berharap pihak berkompeten tentang vaksin ini mulai dari hilir sampai hulu mesti satu suara memasifkan informasi vaksin covid-19.
“Dan untuk memastikan pola informasinya pemerintah disetiap tingkatan harus satu suara dan bisa menggandeng media pers dan komisi informasi,”ujar Adrian.
Tip & Trik
loading…