Adrian Tuswandi Tuntaskan Tugas selaku Majelis Komisioner KI Sumbar

oleh

Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu tadi.

“Berdasarkan aturan para pihak bis mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hati sejak putusan diterima para pihak,”ujar Nofal  (***)

Menarik dibaca