Adrian Tuswandi : PPID Utama Elemen Penting Jaga Wibawa Sekda

oleh

BUKITTINGGI, SpiritSumbar.com –
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan elemen penting jaga kewibawaan Sekda dalam pengelolaan informasi publik.

Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi di hadapan peserta Rapat Koordinasi PPID Utama se Sumbar tegas mengatakan

“PPID Utama adalah triger pemerintah daerah di era keterbukaan informasi publik, out put kerja PPID Utama itu memastikan wibawa Sekda selaku atasan PPID Utama, terjaga,” ujar Adrian, Kamis 30 Juni 2022 di Aula Novotel Bukittinggi.

Pasalnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik PPID Utana bagian dari kuasa hukum Sekda.

“Jadi salah memahami UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik beserta regulasi turunan ini bisa membuat jebakan batman bagi Sekda sendiri,” ujar Adrian.

Komisioner dua periode ini mengatakan Sekda selaku atasnya PPID Utama di Pemprov, Pemkab dan Pemko juga menjadi sasaran penyidik aparat oenegak hukim jika informasi publik tidak diberikan.

“Ketika putusan majelis komisioner Komisi Informasi adalah berikan informasi yang diminta pemohon informasi, tidak diberikan, UU 14 tahun 2008 mengatur ketentuan pidana informasi, penyidik membidik tersangkanya adalah Sekda karena sifat pidana informasi ini delik aduan,” ujar Adrian.

Adrian mengatakan meski ketentuan pidana UU 14 tahun 2008 adalah upaya terakhir dari negara untuk memaksa badan publik memberikan informasi, jika sampai ke laporoan pihak berwajib adalah tidak elok bagi badan publik pemerintahan.

“Sehingga itu PPID Utama harus mampu memainkan peran pentingnya sehingga soal pengelolaan informasi publik jangn sampai bermuara. keproses hukum. pidana informasi itu,” ujar Adrian.

Sekda selaku atasan PPID Utama juga jangn lepas tangan soal keterbukaan informasi publik.

“Pak Sekda harus beri kewenangan tugas untuk memastikan berjalannya pengelolaan informasi publik ke PPID Utana yang di Sumbar ini umumnya dijabat okeh Kadis Kominfo. Jangan sampai PPID Pelaksana sebagai sumber informasi publik melecehkan kerja PPID Utama dalam kelola. informasi publik di pemerintahan,” ujar Adrian.

Rapat Kooridnasi PPID Utama dilaksanalan Dinas Kominfotik Sumbar diikuti seluruh PPID Utama Pemkab dan Pemko se Sumbar berlangsung seru ada debat alot antara peserta dengan narasumber.

“Tanya pak dan ibu, apa saja terkait sengketa informasi publik dan jangan sampai pembahasan di Rakor habis di Rakor ini saja, ayo benahi PPID Utama masing-masing, ingat pemohon informasi semakin hari makin cerdas dan jeli,” ujar Toaik biasa Komisioner dua periode KI Sumbar ini.

Toaik menekankan kalau minimkan sengketa informmasi publik, PPID Utama harus mereformasi standar operasi prosedur (SOP) pengelolaan informasi publiknya.

“Juga harus berani menyusun daftar informasi publik berdasarkan UU dan Daftar Informasi Dikecualikan berdasarkan regulasi, juga PPID Utama harus jeli melihat legalitas dari pemohon informasi itu sendiri,” ujar Adrian.

Kalau PPID Utama kuat dengan SOP pasti sengketa informasi di Komisi Informasi minim. bahkan bisa nihil.

“Dan bekerja kelola. informasi publik dengan SOP, pasti tidak ada 86 (damai bersyarat) pemohon dan PPID Utama. Tidak semua pemohon itu niatnya baik dan tak selalu PPID Utama ikhlas melayani pengelolaan informasi publik,” ujar Adrian. (rls)

Menarik dibaca