Adrian Tuswandi : Kewenangan Relatif KI Sumbar Tidak Terpenuhi

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com – Komisi Informasi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) pada Kamis 19 Mei 2022.

Komisioner bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan sidang pemeriksaan awal antara Riantony dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi

Sidang awal ini dipimpin ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan anggota majelis komisoner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar jalan Sisingamaraja Padang.

“Ada dua sidang sengketa digelar hari ini dengan agenda berbeda, satu pembacaan putusan dan sidang kedua pemeriksaan awal lanjutan,” ujarnya.

“Sidang dengan pemeriksaan awal. lanjutan, setelah memeriksa legal standing para pihak, kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar serta jangka waktu. Majelis Komisioner memutuskan putusan sela terhadap sengketa ini,” ujar Nofal Wiska.

Menurut Adrian kewenangan relatif KI Sumbar tidak terpenuhi. Karena objek sengketa adalah informasi publik tapi subjek sengketa yaitu termohonnya tidak tepat. Ini kasus yayasan pendidikan mengelola sekolah dasar swasta yang memungut biaya pendidikan, tapi disengketakan Pemko Bukittinggi.

“Jadi tidak soal pokok perkaranya, Majelis meminta pemohon untuk mengajukan permohonan kembali ke sekolah dan keberatan informssi ke yayasan mengelola pendidikan itu,” ujar Adrian.

Kuasa Pemko Bukttinggi juga menjelaskan di persidangan awal tadi, bahwa untuk sekolah swasta kewenangan Dinas Pendidikan Pemko Bukittinggi hanya soal kurikulum.

Menarik dibaca