Adrian : Sidang Sengketa Menjadi Keharusan untuk Ditangani

oleh

PADANG – Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan untuk ditangani dan diselesaikan oleh KI Sumbar. Hari ini kerja kerja kerja, ada tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar

Hal itu disampaikan Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuwandi, di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang Timur Kota Padang Rabu 9/3/2022 .

Kinerja Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjalankan kewenangan diberikan UU 14 Tahun 2008 terus berlanjut.

Tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis dilalukan komisioner KI Sumbar dibantu oleh panitera pengganti Tiwi Utami dalam satu hari.

Sidang sengketa awal antara Darmansyah dengan PLN UP3 Padang, sidang kedua antara Azmal Aziz dan sidang ketiga pukul 14.00 Wib antara LSM PKN dengan DPRD Tanah Datar.

“Sidang pertama diketuai Adrian Tuswandi agenda pemeriksaan awal. lanjutan. Sidang antara Azmal. Aziz dengan LLDIKTI 10 agenda pembuktian ketua majelisnya Pak Arif Yumardi, sedangkan sidang ketiga ketuanya Pak Adrian,” ujar Tiwi Utami.

Untuk rapat majelis komisioner itu dilakukan terkait sengketa soal CSR PLN dengan pemohon Leon Agusta Indonesia.

Persidangan sengketa informasi di KI Sumbar tetap berlangsung dengan semangat menyelesaikan dengan prinsip win win solution.

“Semangat penyelesaian sengketa informasi publik adalah win win solution, tidak ada menang dan kalah. Ini memberi warning ke badan publik bahwa ketertutupan informasi publik tidak eranya lagi,” ujar Arif Yumardi. (rls/kisb)

Menarik dibaca