Adrian : Jangan Mete-Mete Jika Badan Publik Tidak Beri Informasi

oleh

Maka Ia juga meyakinkan masyarakat jangan ragu minta informasi kepada badan publik karena Undang Undang 14 tahun 2008 menjamin hak masyarkat untuk mendapatkan informasi.

” Apalagi di UU 14 tahun 2008 ada ketentuan pidana informasi publik yaitu pada bab 11 pasal 53 dimana sebuah badan publik bisa dipidanakan apabila tidak memberikan informasi sesuai permintaan masyarakat” tuturnya.

Dari diskusi yang bergulir ada pertanyaan dari peserta mengenai data yang belum lengkap apakah bisa diberikan? , Adrian pun menjawab PPID bisa memberikan informasi yang tersedia dan menyebutkan bahwa data masih dalam proses pelengkapan. Lalu iika data lama diminta dan tidak ditemukan PPID harus membuat berita acara bahwa data tersebut sudah hilang atau tidak ditemukan. Laporan berita acara tersebut bisa digunakan untuk menjawab permintaan informasi data tersebut.

“Sebagai bagian dari badan publik saya himbau, jangan sampai informasi yang salah menjadi viral, karena jika informasi yang salah sudah menjadi viral maka informasi itu akan menjadi “maha benar”.pesan Adrian.(monsis)

Menarik dibaca