SPIRITSUMBAR.com, Padang – Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat mengadakan Pelatihan Keterbukaan Informasi Publik bagi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diadakan selama dua hari pada tanggal 24-25 November 2021 di Hotel Axana, Padang.
Hadir sebagai Nara Sumber yaitu Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi, SH yang mengangkat tema Tersekat Informasi, Bersengketalah Di Komisi Informasi.
“Sekretariat DPRD harus paham betul apa itu informasi publik. Ada 4 macam informasi publik, Pertama ada informasi wajib ada yaitu informasi yang wajib ada dan diumumkan misalnya susunan anggota dewan DPRD Sumbar, Kedua, ada informasi berkala yaitu informasi yang harus diperbaharui per enam bulan, Ketiga, ada informasi serta merta seperti informasi covid-19 di DPRD dan yang Keempat ada informasi yang dikecualikan dimana Informasi ini sifatnya sangat ketat, misalnya informasi rapat yg baru perencanaan jika dibuka akan membahayakan orang banyak dan jika tidak dibuka justru menyelamatkan banyak orang.” Jelas Adrian yang akrab dipanggil Toaik.
” Gak perlu mete mete apabila badan publik tidak mau memberikan informasi ,, masyarakat cukup , memberikan ktp dan mengisi formulir permintaan informasi lalu berikan kepada PPID badan publik dan tunggu jawabannya selama 30 hr apabila tidak diberikan maka bisa mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Sumbar, sepert itu lah alurnya.” Ujar Toaik